Kedua, pihak yang tidak disebutkan namanya namun patut dicurigai adalah importir dan perantara. Ketika sebuah kontrak senilai Rp24,66 triliun ditandatangani dalam mode “cepat”, tanpa tender terbuka, tanpa melibatkan asosiasi industri, selalu ada ruang untuk mark-up harga, komisi, dan berbagai bentuk rente lainnya. Ini adalah wilayah gelap yang sulit ditembus, namun secara logika materialis, mustahil transaksi sebesar ini tidak menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang di dalam negeri.

Ketiga, ada indikasi menarik terkait Kementerian Pertahanan. Di media sosial beredar narasi bahwa Kemenhan menjadi “beking” impor ini karena menerima hibah empat unit mobil Mahindra Scorpio Vigar dari Agrinas pada Desember 2025. Kemenhan dengan tegas membantah, menyatakan bahwa hibah itu murni untuk operasional penanggulangan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Publik tidak akan serta-merta mempercayai narasi konspirasi tanpa bukti kuat. Namun, dari perspektif analisis kepentingan, fakta bahwa hibah diberikan sebelum kontrak ditandatangani (kontrak 23 Desember, hibah Desember) menciptakan ruang interpretasi yang tidak sehat. Apapun niat baiknya, hibah semacam ini, dalam konteks proyek raksasa yang kontroversial, selalu akan memicu kecurigaan. Ini adalah pelajaran klasik dalam tata kelola: appearance of impropriety (penampakan ketidakpatutan) sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.