Kupang, KN– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, memerintahkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk mengembalikan uang negara yang menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan.
Instruksi tersebut disampaikan Melki usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Kamis (4/6/2026).
“Kami segera rapat. Besok langsung rapat. Semua temuan BPK, wajib hukumnya diselesaikan,” tegas Melki kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh pejabat yang dalam rekomendasi BPK diwajibkan mengembalikan kerugian negara, harus segera melaksanakan kewajiban tersebut tanpa pengecualian.
“Pokoknya urusan untuk pergantian uang, ya ganti uang. Pokoknya sesuai dengan rekomendasi BPK saja,” ujarnya.
Melki menegaskan, seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, bahwa kegagalan menindaklanjuti temuan BPK dapat berimplikasi pada proses hukum.





Tinggalkan Balasan