Kupang, KN – Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri menerbitkan surat pemberhentian terhadap Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker terhitung sejak, Senin 7 September 2026.

Surat pemberhentian terhadap Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker tersebut, ramai dibahas di sosial media. Salinan surat tersebut juga diterima oleh media ini pada Selasa (8/9/2026).

Kuasa Hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubuh Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H membenarkan keabsahan kedua surat pemberhentian tersebut.

Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Ketua Pengurus, untuk menjaga stabilitas KSP Kopdit Swasti Sari.

“Langkah pengurus Wilhelmus Geri tegas. Kami juga memecat dua orang yaitu Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker,” kata Fransisco Bessi.

Ia menegaskan, informasi ini penting disampaikan ke seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari, agar diketahui secara luas.

“Ini perlu diketahui oleh 223 ribu anggota, karena ini mencederai marwah organisasi dan telah melanggar AD/ART Kopdit Swasti Sari dan melanggar UU Koperasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, keduanya saat ini menjabat sebagai Plt General Manager (GM) dan Wakil GM yang diangkat oleh pengurus kubuh Yohanes Sason Helan. (*)