Kupang, KN – Dugaan suap senilai Rp850 juta yang disebut berkaitan dengan proses kasasi perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Ishak Rihi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Laporan tersebut disampaikan Paskalis Tahu Maktaen bersama kuasa hukumnya, Amos Lafu, ke Kejati NTT pada Senin, 7 September 2026.
Paskalis dan Amos menyerahkan laporan tertulis beserta sejumlah barang bukti kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.
Amos mengatakan, pihaknya turut menyerahkan bukti transfer kepada seseorang yang disebut sebagai perantara serta keterangan saksi yang menurutnya mengetahui adanya dugaan suap tersebut.
“Bukti transfer kepada orang yang mengaku sebagai perantara yang menjanjikan kemenangan kepada Ishak Rihi dan juga pernyataan saksi yang mengetahui adanya dugaan suap,” kata Amos.
Menurut Amos, dugaan tersebut berkaitan dengan proses perkara Ishak Rihi saat berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut terdapat dugaan pemberian uang kepada oknum di MA dengan nilai mencapai Rp850 juta.
“Terjadi dugaan suap terhadap oknum di MA. Total suap senilai Rp850 juta,” ujarnya.
Amos menegaskan, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
“Saat ini kami secara resmi melaporkan ke Kejati NTT agar ditelusuri dan diselidiki. Karena dalam tindak pidana korupsi, siapa saja yang mengetahui adanya dugaan korupsi bisa melaporkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima tanda terima sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejati NTT.
“Secara resmi dokumen kami sudah sampaikan dan sudah ada tanda terima. Kami akan mengawal bersama perkara ini,” katanya.
Amos menyebut terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, identitas dan peran masing-masing pihak belum dijelaskan secara rinci.
Laporan ini selanjutnya menjadi kewenangan Kejati NTT untuk menelusuri dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan tersebut. (*/ab)









Tinggalkan Balasan