Kupang, KN – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Ishak Eduard Rihi terhadap advokat Bildad Torino Thonak di Polda NTT kembali menjadi perhatian

Kedua pihak memiliki pandangan berbeda terkait pengembalian uang sebesar Rp300 juta serta Surat Pernyataan Kesaksian yang sebelumnya dibacakan dalam konferensi pers.

Kuasa hukum Bildad Thonak, Leo Lata Open, SH, menilai keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers kuasa hukum Ishak Rihi justru memperjelas bahwa uang yang dikembalikan kepada kliennya merupakan jasa hukum (lawyer fee), bukan uang sogok maupun imbalan atas janji kemenangan perkara.

Leo mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum Ishak, Fransisco Bessi, telah dibacakan Surat Pernyataan Kesaksian yang dibuat atas nama John Rihi.

“Bahwa Sdr. Bildad Torino Thonak secara sadar mengakui dan menyatakan kepada saya bahwa uang tersebut adalah pengembalian setengah (50%) dari total uang jasa hukum (fee) sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang pernah diterimanya dari Bapak Izhak Eduard.”

Menurut Leo, dalam surat tersebut terdapat keterangan mengenai pengembalian uang yang disebut sebagai jasa hukum.
“Dengan jumpa pers Pak Fransisco Bessi, jelas yang membacakan surat pernyataan Pak John Rihi. Telah jelas bahwa pengembalian uang itu merupakan jasa hukum. Sehingga menurut kami, laporan pidana di Polda NTT telah selesai,” ujar Leo.
Bantah Ada Uang Sogok dan Janji Kemenangan
Leo menilai, apabila uang tersebut merupakan pembayaran jasa hukum, maka tuduhan mengenai adanya uang sogok perlu dipertanyakan.
“Uang sogok itu tidak ada dan merupakan jasa hukum yang dibacakan sendiri. Menurut kami tidak ada persoalan lain terkait kode etik dan janji kemenangan. Kalau ada laporan ke Dewan Etik, kami akan hadapi,” tegasnya.
Leo juga menanggapi percakapan WhatsApp antara Ishak dan Bildad yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, tidak terdapat kalimat yang secara eksplisit menjanjikan kemenangan dalam perkara hukum yang ditangani Bildad.
“Terkait dengan percakapan yang dibacakan, tidak ada kata menjanjikan kemenangan. Hanya kata ‘aman’, sehingga menurut kami laporan dugaan penipuan itu tidak ada,” katanya.
Sementara terkait istilah “tim doa” yang muncul dalam persoalan tersebut, Leo mengatakan bahwa berdoa merupakan hal yang wajar dilakukan setiap orang.
“Kita manusia dalam melakukan sesuatu pasti akan berdoa. Kita orang beriman pasti akan membawa semuanya dalam doa,” ujarnya.
Bildad Bantah Pernah Terima Surat Kesaksian John Rihi
Di sisi lain, Bildad Thonak membantah pernah menerima Surat Pernyataan Kesaksian yang disebut dibuat oleh John Rihi.
Bildad mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah dikonfirmasi oleh media.
“Ini saya baru melihat surat dimaksud. Saya tidak pernah menerima Surat Pernyataan Keterangan itu dari Pak John Rihi, baik yang berupa draft maupun yang telah diteken oleh Pak John,” tegas Bildad.
Ia juga membantah isi poin kelima surat tersebut yang menyebut dirinya mengakui tidak menjalankan kewajiban hukum atau tidak mengurus proses upaya hukum banding hingga kasasi.
“Apalagi di dalam poin nomor lima surat tersebut yang mengatakan saya mengakui tidak menjalankan kewajiban saya, itu tidak benar. Saya tidak tahu siapa yang membuat narasi tersebut,” katanya.
Bildad bahkan menegaskan bahwa isi pernyataan tersebut tidak pernah dibuat maupun diakuinya.
“Itu hanya karangan dari orang yang membuat Surat Pernyataan Keterangan itu!” tegasnya.
Meski membantah isi surat tersebut, Bildad membenarkan dirinya telah mengembalikan uang kepada Ishak Eduard Rihi.
Menurut Bildad, uang sebesar Rp200 juta yang dikembalikan tersebut merupakan sebagian dari jasa hukum sebesar Rp300 juta.
“Benar saya telah mengembalikan uang jasa hukum kepada Ishak Eduard Rihi sebesar Rp200 juta dari Rp300 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan melalui John Rihi, sebagaimana disebutkan dalam salah satu poin Surat Pernyataan Kesaksian.
Surat Pernyataan Kesaksian yang dibacakan Fransisco tersebut terdiri dari enam poin, termasuk keterangan mengenai pengembalian uang jasa hukum (lawyer fee) dari Bildad Thonak kepada Ishak Eduard Rihi melalui John Rihi sebagai saksi sekaligus perantara.