Kupang, KN – Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildat Thonak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menolak upaya banding terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara pemalsuan surat.

Bildat juga berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hukuman yang lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan terhadap Ade Kuswandi pada 3 Agustus 2026.

Menurut Bildat, pemeriksaan perkara di tingkat banding perlu mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa di PN Kupang.

“Perkara ini telah melalui proses persidangan dan hakim sudah menjatuhkan putusan. Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Bildat.

Ia mengatakan perkara tersebut berdampak besar terhadap PT AGS dan korban Fauzi Said Djawas. Berdasarkan klaim pihaknya, kerugian yang timbul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp152 miliar, dengan sekitar 50 pihak terdampak, baik perorangan maupun korporasi.

Bildat menilai putusan PN Kupang telah dijatuhkan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti di persidangan.

“Kami menilai hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” katanya.

Lanjut Bildat, meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar tidak menanggapi laporan laporan yang diajukan Ade Kuswandi terhadap majelis hakim PN Kupang.

Karena seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya,” tegasnya.

Bildat menegaskan pihaknya menghormati hak Ade Kuswandi untuk mengajukan banding. Namun, ia berharap majelis hakim PT Kupang memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Sementara itu, korban Fauzi Said Djawas mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi untuk menempuh upaya banding.