Namun, Fauzi berharap kepentingan para korban juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

Fauzi menyebut sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, terdampak perkara tersebut dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp152 miliar.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

Fauzi menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PT Kupang dan berharap perkara tersebut diputus secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak,” pungkasnya. (*/ab)