Kupang, KN – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya ke Polres TTS.
Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media online dan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan martabatnya.
Dalam penanganan persoalan hukum tersebut, Bupati TTS mempercayakan advokat Fransisco Bernando Bessi, S.H.,MH untuk mendampinginya.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 29 Oktober 2026, Eduard Markus Lioe menyampaikan pengaduan kepada Kapolres TTS terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat negara. Surat itu tercatat dengan nomor PKP.03.02.0322/Oktober/2026.
Ada dua hal yang menjadi dasar pengaduan tersebut. Pertama, pemberitaan media online Koran Timor pada 17 Oktober 2026 mengenai penataan kembali bangunan Tugu Lilin di Jantung Kota Soe, yang ditulis oleh Sirilius Rofia Kosat.
Kedua, unggahan di grup Facebook Pemuda TTS (Bebas Bicara) pada 13 Oktober 2026 oleh akun Rival N. Unggahan tersebut memuat kalimat, “Bupati paling Tolol se-Indonesia adalah Bupati TTS”.
Dalam suratnya, Bupati TTS menilai kedua konten tersebut terkesan menyerang kehormatan dan martabatnya sebagai pejabat negara.
Ia juga menilai penggunaan kata-kata dalam unggahan tersebut tidak beretika dan diduga mengandung unsur penghinaan.
Selain itu, pengaduan tersebut menyebut kedua konten diduga membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap niat Pemerintah Kabupaten TTS dalam melakukan penataan kembali bangunan Tugu Lilin.
Melalui pengaduan itu, Bupati TTS meminta Kapolres TTS menerima, meneliti, dan memeriksa laporan tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.
Fransisco Bernando Bessi yang dikonfirmasi media membenarkan penunjukan dirinya untuk menjadi Kuasa Hukum oleh Bupati TTS.
“Benar, saya resmi menjadi kuasa hukum dan mendampingi beliau (Bupati TTS) dalam kasus dugaan penyerangan harkat dan martabat,” kata Fransisco Bessi, Minggu, (1/11/2026).
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menuntaskan persoalan tersebut.






Tinggalkan Balasan