Jakarta, KN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit, dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Kebijakan ini diberikan untuk membantu debitur memulihkan usaha sekaligus menjaga kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) di daerah terdampak.

Delapan kabupaten yang mendapat perlakuan khusus yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

OJK menetapkan kebijakan tersebut setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bencana berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan kemampuan debitur dalam membayar kredit.

Dalam kebijakan tersebut, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

OJK juga menetapkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat tetap ditetapkan berkualitas lancar.

Restrukturisasi dapat diberikan untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, debitur terdampak bencana dapat memperoleh pembiayaan baru. Kualitas pembiayaan baru tersebut dinilai secara terpisah dari pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta LJK lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan.

“OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak,” demikian keterangan OJK. (*/ab)