KUPANG, KN — Kesadaran untuk mengenal sekaligus menjaga fisik uang kertas rupiah memiliki peran krusial dalam memperkokoh lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disuarakan oleh Duta Rupiah Flobamorata periode 2025–2026, Salsa dan Bella, di hadapan ratusan warga serta kader organisasi dalam kegiatan sosialisasi edukatif yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kota Lama, Kupang, pada Selasa (29/9/2026).
Acara sosialisasi ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari kampanye penguatan gerakan Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
Momen ini berpadu dengan suasana riuh dan penuh semangat kebersamaan dalam agenda Pelantikan, Pengukuhan, serta Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penggerak (TP) PKK Kecamatan Kota Lama.
Atmosfer di dalam aula beratap dan berdinding putih bersih tersebut tampak begitu hidup dan bernuansa formal.
Di bagian depan ruangan, terbentang spanduk latar belakang berwana hijau toska lengkap dengan logo daerah dan foto jajaran pimpinan.
Kursi-kursi di dalam aula diisi padat oleh para pengurus PKK berbusana hijau khas, para lurah dengan pakaian dinas cokelat keki, hingga perwakilan mitra kerja instansi terkait.
Salsa dan Bella berbusana serba hitam lengkap dengan selempang emas “Duta Rupiah Flobamorata” tampil interaktif di depan forum sambil memegang replika uang kertas nominal Rp100.000 berukuran besar untuk memperagakan ciri-ciri keaslian uang secara langsung.
Salsa menerangkan bahwa masyarakat hendaknya konsisten menerapkan prinsip panduan 5J dalam memperlakukan fisik uang kertas sehari-hari, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distapler.
“Kita harus cinta rupiah dengan mengenali karakteristiknya, kemudian kita juga harus tahu cara merawat uang rupiah,” kata Salsa di hadapan jajaran peserta yang hadir.
Ia menguraikan bahwa kebiasaan buruk merusak atau membiarkan kondisi uang menjadi lusuh dapat memicu kendala teknis saat proses perbankan, seperti penolakan transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun penyetoran otomatis.






Tinggalkan Balasan