Kupang, KN – Eks Direktur Utama Bank NTT, Ishak Eduard Rihi membantah adanya kontrak jasa advokasi senilai Rp500 juta dengan advokat berinisial BT.

Ishak menegaskan, dirinya tidak pernah memiliki kontrak senilai Rp500 juta dengan advokat tersebut.

“Tidak benar itu. Kita tidak punya kontrak terkait hal itu. Itu cuma karangan saja,” tegas Ishak, Kamis (17/9/2026).

Ishak juga mengungkap dugaan adanya penyerahan dan permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut, oleh advokat BT diserahkan kepada “dong”, yang diduga kuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang menangani perkara Ishak Rihi.

Hal itu mencuat dari tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 16 November 2023 antara advokat BT dan pihak A1 Channel.

Percakapan tersebut terjadi beberapa hari, setelah putusan PN Kupang dibacakan pada 8 November 2023.

Dalam percakapan itu, BT mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada “dong”. BT juga disebut meminta tambahan uang sebesar Rp100 juta.

Ishak membenarkan adanya permintaan tambahan uang tersebut. Ia mengaku telah mengirimkan uang Rp100 juta kepada BT secara bertahap.

“Itu kan representasi dari BT sendiri. Kalau terkait perkara saya, silakan konfirmasi langsung dengan pihak pengadilan, entah itu hakim atau humas PN Kupang,” tegasnya.

Ishak juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila klaim mengenai penyerahan uang Rp150 juta tersebut terbukti benar.

“Saya siap menggantikan uang tersebut kalau memang benar halnya demikian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Kupang, mengenai dugaan penyerahan uang Rp150 juta yang disebut dalam percakapan tersebut. (*)