Kupang, KN – Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak, meminta Gubernur NTT Melki Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi.

Hal ini disampaikan, usai tindakan Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, yang melantik pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di Hotel Kristal Kupang, Senin (11/5/2026).

Bildad Thonak menilai, tindakan Linus Lusi telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan aturan internal koperasi.

“Yang dilakukan saudara Linus Lusi adalah perbuatan yang melampaui kewenangannya. Kewenangan pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus bukan berada pada Dinas Koperasi, melainkan Puskopdit BK3D Timor,” kata Bildad Thonak. 

Ia menyebut, Puskopdit BK3D Timor sebelumnya telah menolak melakukan pelantikan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

Karena itu, kehadiran Kadis Koperasi untuk melantik pengurus dinilai justru memperkeruh situasi yang tengah terjadi di tubuh koperasi tersebut.

“Kami membutuhkan situasi yang adem. Pejabat harus bersikap netral dan menjadi penengah, bukan membuat suasana semakin kisruh,” ujarnya.