Bildad juga menyoroti adanya dugaan kepentingan tertentu di balik proses pelantikan tersebut.
Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT memberikan teguran keras hingga mencopot Linus Lusi dari jabatannya.
“Kami menduga ada niat-niat khusus dari Kadis Koperasi. Ribuan anggota menggantungkan harapan hidup pada koperasi ini,” katanya.
Pihaknya juga meminta agar pelantikan pengurus yang telah dilakukan segera dicabut dan dibatalkan.
Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.
“Kami meminta Kadis Linus Lusi mencabut dan membatalkan pelantikan. Kalau tidak, kami akan memproses secara hukum,” tambah Bildad.
Sementara itu, Yohanes Sason Helan mengaku telah mengingatkan agar pelantikan tidak dilakukan karena dikhawatirkan memperpanjang konflik internal koperasi.
“Dalam pelantikan tadi saya sudah sampaikan, jangan melantik. Kalau tetap dilakukan, maka kisruh ini akan berdampak panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi internal KSP Kopdit Swasti Sari, kewenangan pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Dinas Koperasi maupun kementerian.







Tinggalkan Balasan