Ia menegaskan, berdasarkan regulasi internal KSP Kopdit Swasti Sari, kewenangan pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Dinas Koperasi maupun kementerian.
“Dalam struktur dan regulasi koperasi, Kadis itu pembina, bukan pihak yang mengambil alih kewenangan. Sikap ini jauh dari aturan dan ilegal,” tegas Yohanes.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu reaksi anggota koperasi jika polemik terus berlanjut.
“Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, anggota bisa turun dan situasi bisa lebih berbahaya lagi,” pungkasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan