Kupang, KN – Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Bildad Thonak, meminta Gubernur NTT Melki Laka Lena, dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi.

Hal ini disampaikan, usai tindakan Kadis Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, yang melantik pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di Hotel Kristal Kupang, Senin (11/5/2026).

Bildad Thonak menilai, tindakan Linus Lusi telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan aturan internal koperasi.

“Yang dilakukan saudara Linus Lusi adalah perbuatan yang melampaui kewenangannya. Kewenangan pelantikan dan pengambilan sumpah pengurus bukan berada pada Dinas Koperasi, melainkan Puskopdit BK3D Timor,” kata Bildad Thonak. 

Ia menyebut, Puskopdit BK3D Timor sebelumnya telah menolak melakukan pelantikan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.

Karena itu, kehadiran Kadis Koperasi untuk melantik pengurus dinilai justru memperkeruh situasi yang tengah terjadi di tubuh koperasi tersebut.

“Kami membutuhkan situasi yang adem. Pejabat harus bersikap netral dan menjadi penengah, bukan membuat suasana semakin kisruh,” ujarnya.

Bildad juga menyoroti adanya dugaan kepentingan tertentu di balik proses pelantikan tersebut.

Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT memberikan teguran keras hingga mencopot Linus Lusi dari jabatannya.

“Kami menduga ada niat-niat khusus dari Kadis Koperasi. Ribuan anggota menggantungkan harapan hidup pada koperasi ini,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar pelantikan pengurus yang telah dilakukan segera dicabut dan dibatalkan.

Jika tidak, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

“Kami meminta Kadis Linus Lusi mencabut dan membatalkan pelantikan. Kalau tidak, kami akan memproses secara hukum,” tambah Bildad.

Sementara itu, Yohanes Sason Helan mengaku telah mengingatkan agar pelantikan tidak dilakukan karena dikhawatirkan memperpanjang konflik internal koperasi.

“Dalam pelantikan tadi saya sudah sampaikan, jangan melantik. Kalau tetap dilakukan, maka kisruh ini akan berdampak panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan regulasi internal KSP Kopdit Swasti Sari, kewenangan pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Dinas Koperasi maupun kementerian.

“Dalam struktur dan regulasi koperasi, Kadis itu pembina, bukan pihak yang mengambil alih kewenangan. Sikap ini jauh dari aturan dan ilegal,” tegas Yohanes.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu reaksi anggota koperasi jika polemik terus berlanjut.

“Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, anggota bisa turun dan situasi bisa lebih berbahaya lagi,” pungkasnya. (*)