Kupang, KN – Pengacara Hironimus Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan kedua, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor, yang menyeret oknum jaksa, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Senin (11/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Fransisco menyerahkan dua unit handphone milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, sebagai alat bukti kepada penyidik bagian pengawasan (Aswas) Kejati NTT.
Fransisco menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk memperkuat dan mencocokkan keterangan para saksi agar fakta-fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung semakin jelas.
“Agenda pemeriksaan hari ini masih terkait pemantapan keterangan para saksi agar saling bersesuaian dan memperjelas fakta-fakta pada saat proses kejadian berlangsung,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, beserta tim, yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.



Tinggalkan Balasan