Labuan Bajo, KN – Rencana eksekusi objek tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA, memasuki babak baru.

Menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan oleh Muhamad dan Busri melalui Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Perlawanan itu sekaligus disertai permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj.

Kuasa hukum Para Pelawan terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Kadis Yohanes, S.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., Antonius Arif, S.H., dan Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Dari jajaran kuasa hukum tersebut, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. memberikan penjelasan mengenai alasan hukum pihaknya mengajukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perlawanan no. 44 dan sudah terdaftar sebelum eksekusi dan sidang pertama yang akan dimulai tgl 5 oktober 2026.

Sukawinaya menegaskan, persoalan yang sedang mereka ajukan bukan sekadar keberatan terhadap eksekusi, melainkan menyangkut klaim adanya hak keperdataan pihak ketiga yang menurut Para Pelawan belum pernah diperiksa dalam perkara asal.

“Yang kami persoalkan bukan kewenangan pengadilan untuk melaksanakan putusan. Kami menghormati proses hukum. Tetapi yang harus dipastikan adalah jangan sampai pelaksanaan eksekusi menyentuh hak pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok,” tegas Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si.

Menurutnya, ketika terdapat pihak yang mengklaim mempunyai hak atas objek yang sama, maka klaim tersebut perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami menempuh jalur hukum melalui derden verzet karena Para Pelawan menyatakan memiliki kepentingan hukum dan hak kewarisan terhadap objek tersebut. Kami meminta agar persoalan itu diperiksa secara objektif sebelum tindakan eksekusi yang berpotensi berdampak terhadap hak mereka dilaksanakan,” ujarnya.