SUKAWINAYA: DERDEN VERZET TIDAK OTOMATIS HENTIKAN EKSEKUSI
Sukawinaya juga menegaskan bahwa pihaknya memahami konsekuensi hukum dari pengajuan derden verzet.
“Kami memahami bahwa pengajuan derden verzet tidak otomatis menghentikan eksekusi. Karena itu, kami tidak mengatakan bahwa dengan sendirinya eksekusi berhenti. Yang kami mohon adalah Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo mempertimbangkan alasan yang patut dan keadaan konkret yang kami sampaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya memilih mekanisme hukum.
“Kami menempuh jalur hukum. Kami tidak menghendaki adanya tindakan di luar hukum. Semua harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.
TUNTUTAN KERUGIAN MENCAPAI RP117 MILIAR
Dalam permohonan, Para Pelawan juga mencantumkan tuntutan kerugian.
Kerugian materiil dihitung sebesar Rp107 miliar dengan dasar luas 42,8 hektare atau 428.000 meter persegi dan asumsi nilai Rp250.000 per meter persegi.
Perhitungannya: 428.000 m² x Rp250.000 = Rp107.000.000.000.
Sementara kerugian immateriil dituntut sebesar Rp10.000.000.000.
Dengan demikian, total tuntutan mencapai Rp117.000.000.000.
Sukawinaya mengatakan nilai tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan dan pembuktiannya tetap akan diuji di persidangan.
“Rp117 miliar itu adalah nilai tuntutan yang kami cantumkan dalam permohonan. Tentu pembuktian dan penilaiannya diserahkan kepada proses persidangan. Kami akan menyampaikan dasar perhitungannya dan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.
DASAR HUKUM JUGA DIJABARKAN
Dalam permohonan tersebut, Para Pelawan merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1917 KUHPerdata, prinsip audi et alteram partem, Pasal 206 ayat (6) dan ayat (7) RBg, serta ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata.
Para Pelawan juga merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Menurut Sukawinaya, seluruh dasar hukum tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang akan diuji dalam proses pemeriksaan.






Tinggalkan Balasan