Labuan Bajo, KN – Persoalan sengketa dan status sejumlah bidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Kali ini, perhatian diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai harus segera memberikan kepastian atas sejumlah persoalan pertanahan yang telah berkaitan dengan proses hukum maupun putusan pengadilan.
Juru bicara ahli waris, Ferry Adu, bersama sekitar 20 orang ahli waris dari tiga objek tanah yang sedang bersengketa, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Senin (28/9/2026).
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., yang resmi dilantik dan memegang tongkat kepemimpinan sejak Juli 2026, yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi para ahli waris untuk menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan dan persoalan yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ferry Adu menegaskan, ada tiga persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni persoalan tanah sekitar 11 hektare di Keranga yang sudah inkrah dan persoalan lahan 16 hektare yang digugat di Pengadilan Agama labuan bajo oleh sejumlah ahli waris, serta persoalan sertifikat atas nama Haji Salawing di Pulau Bajo yang menurutnya masih berkaitan dengan kewajiban BPN menindaklanjuti putusan pengadilan.
Desak BPN Tuntaskan Persoalan Tanah 11 Hektare di Keranga
Ferry Adu mengatakan, untuk persoalan tanah sekitar 11 hektare di Keranga, pihak ahli waris meminta BPN segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya menilai tidak seharusnya proses administrasi pertanahan kembali dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Ferry, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah penerbitan Gambar Ukur (GU) terhadap sekitar 6 hektare tanah yang hingga kini disebutnya belum bersertifikat dari keseluruhan bidang tanah sekitar 11 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris Ibrahim Hanta.






Tinggalkan Balasan