“Hari ini persoalannya menjadi semakin jelas. Ada perbedaan objek yang harus dilihat secara terang. Menurut kami, objek yang digunakan sebagai dasar administrasi itu bukan objek yang sama dengan tanah di Pulau Bajo. Karena itu, kami meminta BPN melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang ada,” katanya.
Ferry menegaskan, pihak ahli waris tidak meminta BPN mengambil keputusan berdasarkan tekanan pihak tertentu, melainkan meminta institusi pertanahan tersebut menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan putusan pengadilan.
Kakanwil BPN NTT Disebut Baru Mengetahui Sejumlah Persoalan
Menurut Ferry, dalam audiensi tersebut Kakanwil BPN NTT juga memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan pihak ahli waris.
Ia menyebut beberapa persoalan yang dipaparkan sebelumnya belum diketahui secara menyeluruh oleh Kakanwil, sehingga audiensi tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan kronologi, posisi hukum, serta tuntutan ahli waris secara langsung.
“Tadi Kakanwil lebih banyak menyimak dua persoalan yang sebelumnya belum beliau ketahui secara lengkap. Setelah kami sampaikan, beliau sudah mengetahui persoalan 16 hektare di Keranga dan persoalan Pulau Bajo. Kami berharap persoalan tersebut segera diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai kewenangan BPN,” ungkap Ferry.
Untuk objek 11 hektare, Ferry mengatakan kehadiran Kakanwil BPN NTT di Labuan Bajo dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian persoalan yang selama ini disebutnya masih menggantung.
“Kehadiran Kakanwil BPN NTT hari ini di Labuan Bajo kami harapkan benar-benar untuk menyelesaikan persoalan 11 hektare yang sampai hari ini masih menggantung. Apalagi persoalan tersebut sudah memiliki putusan-putusan hukum yang menjadi dasar. Jadi kami berharap BPN tidak lagi membuat pekerjaan baru, tetapi menyelesaikan pekerjaan yang sudah ada hasil dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Ahli Waris Minta Kepastian, Bukan Janji
Ferry mengatakan, pihak ahli waris sudah cukup lama menunggu kepastian penyelesaian persoalan tanah tersebut.






Tinggalkan Balasan