“Berkaitan dengan 11 hektare di Keranga, saya hanya menegaskan bahwa putusan PK yang kemarin sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Karena itu, menurut kami, tidak ada alasan lagi bagi pihak BPN untuk tidak menerbitkan Gambar Ukur (GU) dan menindaklanjuti putusan tersebut,” tegas Ferry.
Ia menjelaskan, menurut pihak ahli waris, terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum proses penerbitan sertifikat baru dapat berjalan.
“Pertama, pembatalan sertifikat yang berada pada objek yang kami persoalkan. Kemudian penerbitan GU atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Setelah dua hal itu diselesaikan, barulah dilakukan proses pengurusan sertifikat baru atas nama ahli waris Ibrahim Hanta untuk objek 11 hektare tersebut,” katanya.
Ferry juga menekankan bahwa menurut pihaknya, objek tanah 11 hektare tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan objek tanah 16 hektare yang saat ini juga tengah berproses secara hukum.
“Saya pertegaskan, tidak ada hubungannya perkara PK yang dilakukan pihak lain dengan objek tanah 11 hektare. Objek 11 hektare itu berada pada wilayah yang berbeda. Dalam putusan PK yang kami maksud, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggantung penyelesaian objek 11 hektare, karena objek 11 hektare itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Persoalan 16 Hektare Diminta Tidak Diproses Sepihak
Sementara untuk objek tanah sekitar 16 hektare di Keranga, Ferry menyebut ahli waris Mustajib bin Jehora telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Karena perkara tersebut menurutnya masih berjalan, Ferry meminta BPN mengambil langkah administratif yang dianggap perlu agar tidak terjadi perubahan status atau penerbitan dokumen pertanahan baru yang berpotensi mempengaruhi objek yang sedang disengketakan.
Ia menyebut terdapat dua SHM serta sejumlah peta bidang dan dokumen pertanahan lainnya yang menurut pihak ahli waris berada di dalam objek 16 hektare tersebut.
“Untuk yang 16 hektare, ahli waris Mustajib bin Jehora sudah melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Agama. Karena gugatan itu masih berlangsung, maka kami meminta BPN memblokir dua SHM yang ada di atas objek 16 hektare tersebut, termasuk tidak menerbitkan GU baru atau menambah penerbitan GU di atas objek yang sedang disengketakan,” kata Ferry.






Tinggalkan Balasan