Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa muncul persoalan administratif baru di lapangan.
Ferry juga menegaskan posisi BPN yang menurutnya harus tetap berada pada koridor administrasi pertanahan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BPN tidak boleh memposisikan diri sebagai pihak yang bersengketa. Pihak yang bersengketa adalah para pemohon dan termohon dalam perkara tersebut. BPN adalah institusi yang menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan nantinya melaksanakan keputusan atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia meminta agar proses administrasi pertanahan tidak mendahului proses hukum yang masih berlangsung.
“Kami ingin proses perdata di Pengadilan Agama berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai selama perkara masih berjalan justru muncul dokumen atau proses pertanahan baru di atas objek yang sedang disengketakan,” lanjut Ferry.
Sertifikat Haji Salawing di Pulau Bajo Juga Dipersoalkan
Selain persoalan tanah di Keranga, audiensi tersebut juga membahas persoalan sertifikat yang disebut Ferry berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo.
Ferry mendesak BPN untuk membuka kembali blokir dan mengembalikan sertifikat yang menurutnya pernah diambil atau ditarik oleh BPN pada 2023.
Menurut Ferry, pihak Haji Salawing telah menempuh proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo, tadi juga sudah disampaikan dengan tegas mengenai hak pemilik. Sertifikat yang pernah diambil kembali oleh BPN pada tahun 2023 itu menurut kami harus dikembalikan dan blokirnya harus dibuka sesuai dengan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ferry.
Ia juga menyinggung adanya persoalan mengenai penggunaan dokumen atau dasar administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Pulau Bajo.
Menurut Ferry, pihaknya ingin memastikan agar setiap dokumen pertanahan yang digunakan pemerintah maupun pihak lain benar-benar mengacu pada objek tanah yang tepat dan tidak terjadi kekeliruan lokasi.






Tinggalkan Balasan