Sukawinaya mengatakan pihaknya tetap menghormati apa pun proses hukum yang akan dijalankan.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Kami akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruh bukti. Harapan kami sederhana, yaitu hak pihak ketiga diperiksa secara adil dan objektif sebelum tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum lebih jauh dilakukan,” pungkas IRJEN POL (P) DRS. I WAYAN SUKAWINAYA, M.Si.

Dengan demikian, sengketa tanah di Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyentuh persoalan klaim kewarisan, kedudukan pihak ketiga, kejelasan objek eksekusi, perbedaan luas tanah, batas bidang, proses pertanahan hingga tuntutan kerugian yang mencapai Rp117 miliar.

Seluruh dalil mengenai hak waris, luas tanah, batas objek, tuntutan kerugian dan permohonan penundaan tersebut merupakan dalil serta permohonan Para Pelawan melalui kuasa hukumnya. Kebenaran dan kekuatan hukum atas seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. **