Labuan Bajo, KN – Rencana eksekusi objek tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA, memasuki babak baru.

Menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan oleh Muhamad dan Busri melalui Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Perlawanan itu sekaligus disertai permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj.

Kuasa hukum Para Pelawan terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Kadis Yohanes, S.H., Indah Wahyuni, S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., Antonius Arif, S.H., dan Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Dari jajaran kuasa hukum tersebut, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. memberikan penjelasan mengenai alasan hukum pihaknya mengajukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perlawanan no. 44 dan sudah terdaftar sebelum eksekusi dan sidang pertama yang akan dimulai tgl 5 oktober 2026.

Sukawinaya menegaskan, persoalan yang sedang mereka ajukan bukan sekadar keberatan terhadap eksekusi, melainkan menyangkut klaim adanya hak keperdataan pihak ketiga yang menurut Para Pelawan belum pernah diperiksa dalam perkara asal.

“Yang kami persoalkan bukan kewenangan pengadilan untuk melaksanakan putusan. Kami menghormati proses hukum. Tetapi yang harus dipastikan adalah jangan sampai pelaksanaan eksekusi menyentuh hak pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok,” tegas Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si.

Menurutnya, ketika terdapat pihak yang mengklaim mempunyai hak atas objek yang sama, maka klaim tersebut perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami menempuh jalur hukum melalui derden verzet karena Para Pelawan menyatakan memiliki kepentingan hukum dan hak kewarisan terhadap objek tersebut. Kami meminta agar persoalan itu diperiksa secara objektif sebelum tindakan eksekusi yang berpotensi berdampak terhadap hak mereka dilaksanakan,” ujarnya.

BUKAN SEKADAR SOAL EKSEKUSI, TAPI SOAL SIAPA YANG BERHAK

Perlawanan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2026 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dalam dokumen tersebut, MUHAMAD, warga Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berkedudukan sebagai PELAWAN I.

Sementara BUSRI, warga Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berkedudukan sebagai PELAWAN II.

Keduanya disebut sebagai PARA PELAWAN.

Sukawinaya mengatakan, kedudukan Para Pelawan sebagai pihak ketiga menjadi salah satu pokok persoalan.

“Para Pelawan menyatakan tidak pernah menjadi Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, Pembanding, Terbanding, Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi dalam perkara asal. Mereka juga tidak pernah menjadi Pemohon Eksekusi ataupun Termohon Eksekusi,” jelasnya.

“Karena itu, kami meminta pengadilan melihat secara cermat apakah hak keperdataan pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dapat begitu saja terkena dampak dari pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang mereka klaim sebagai hak waris,” katanya.

TUJUH NAMA MENJADI PARA TERLAWAN

Dalam permohonan derden verzet tersebut, terdapat tujuh pihak yang disebut sebagai Para Terlawan.

  1. Ir. HUGENG SYATRIADI, beralamat di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat I/Pemohon Eksekusi;
  2. Ir. DEWI TRISANTI, lahir di Malang, 30 Desember 1953, beralamat di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat II/Pemohon Eksekusi;
  3. KURNIAWAN SYATRIADI, lahir di Ruteng, 8 April 1956, beralamat di Jalan Wae Ces, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat III/Pemohon Eksekusi;
  4. MARTIN SYATRIADI, lahir di Ruteng, 3 Juni 1959, beralamat di Jalan Wae Ces, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat IV/Pemohon Eksekusi;
  5. ANDI SYATRIADI, lahir di Ruteng, 2 November 1960, beralamat di Jalan Sunter Karya Blok H-2 Nomor 50, RT 016/RW 013, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, semula Penggugat V/Pemohon Eksekusi;
  6. JERRY SYATRIADI, lahir di Surabaya, 23 Desember 1980, beralamat di Galaksi Bumi Permai F7 Nomor 03, Kota Surabaya, Jawa Timur, semula Penggugat VI/Pemohon Eksekusi;
  7. IRWIN SYATRIADI, lahir di Ruteng, 27 Mei 1972, beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, semula Penggugat VII/Pemohon Eksekusi.

Ketujuh pihak tersebut selanjutnya disebut PARA TERLAWAN.

15 TURUT TERLAWAN JUGA MASUK DALAM PERKARA

Selain tujuh Terlawan, terdapat 15 nama yang dicantumkan sebagai Para Turut Terlawan, yakni:

  1. MUHAMAD SAINI alias SAINI, 58 tahun, Nelayan, beralamat di RT 010/RW 003, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  2. HARIADI, 27 tahun, pekerjaan tidak diketahui, beralamat di RT 010/RW 003, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  3. ABDUL NASAR, 34 tahun, Wiraswasta, beralamat di RT 010/RW 003, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  4. MUHAMMAD SAID, 57 tahun, Nelayan, beralamat di Pulau Messah, RT 002/RW 001, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  5. ANDI RISKI NUR CAHAYA, 47 tahun, Wiraswasta, beralamat di Kampung Ujung, RT 002/RW 001, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  6. JAMALUDIN, 49 tahun, Nelayan, beralamat di Papagarang, RT 002/RW 002, Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  7. ELYESER, 51 tahun, Wiraswasta, beralamat di Air Kemiri, RT 001/RW 001, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  8. JUNAIDIN, 51 tahun, Nelayan, beralamat di Lingkungan IV, RT 012/RW 006, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  9. MATEUS HAMSI, 65 tahun, Anggota DPRD, beralamat di Kampung Padang, RT 009/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  10. JEPARANG, 81 tahun, Nelayan, beralamat di Pulau Messah, RT 003/RW—, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  11. JUNARI, 43 tahun, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  12. SULISNA, 18 tahun, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  13. FATMAWATI, 26 tahun, Karyawan, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  14. DAHLIA KRISNAWATI, 28 tahun, Karyawan, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
  15. KUSMAINI, 23 tahun, Karyawan, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Mereka masing-masing disebut TURUT TERLAWAN I sampai dengan TURUT TERLAWAN XV.

KLAIM TANAH WARISAN ABURAHMAN/A. RAHMAN DAN ONDO

Dalam permohonannya, Para Pelawan mendalilkan objek tanah di Pulau Sebayur Kecil merupakan tanah warisan dari almarhum Abdurahman/A. Rahman dan almarhumah Ondo.

Menurut dalil tersebut, hubungan keturunan berkembang melalui beberapa garis keluarga, yaitu Tolla dan Pati Masang, Sarifa dan Lemang, Nabon dan Kunjung, Haria dan Samaluna, serta Abdul Latif dan Hanafia.

Para Pelawan menyatakan berasal dari garis keturunan Haria dan Samaluna.

Sukawinaya menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibuktikan di hadapan pengadilan.

“Kami memiliki dasar yang akan kami sampaikan dalam proses pembuktian. Tetapi sekali lagi, kami tidak meminta agar klaim ini langsung dianggap benar. Kami meminta agar silsilah dan hubungan kewarisan tersebut diperiksa berdasarkan bukti,” ungkapnya.

Menurutnya, Para Pelawan juga mendalilkan tanah warisan tersebut belum pernah dibagi secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris.

“Kalau memang belum ada pembagian warisan secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris, maka persoalan hak masing-masing pihak perlu diperjelas. Ini yang menurut kami tidak boleh dilewati begitu saja,” tegas Sukawinaya.

“TIDAK PERNAH MENJUAL ATAU MEMBERIKAN KUASA”

Para Pelawan dalam permohonannya menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan, melepaskan maupun mengalihkan hak kewarisan mereka kepada pihak lain.

Mereka juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Muhamad Saini alias Saini maupun pihak lain untuk mewakili hak kewarisan mereka.

Sukawinaya mengatakan persoalan kewenangan seseorang untuk mewakili hak pihak lain harus dibuktikan secara jelas.

“Kalau seseorang mengaku atau dianggap mewakili hak orang lain, harus jelas dasar kewenangannya. Apakah ada surat kuasa, persetujuan atau dasar hukum lainnya. Tidak boleh hak seseorang dianggap telah diwakili tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

SURAT KEBERATAN SUDAH DILAYANGKAN KE KANTOR PERTANAHAN

Langkah Para Pelawan juga disebut tidak berhenti pada pengajuan derden verzet.

Pada 10 Agustus 2026, mereka menyatakan telah menyampaikan surat sanggahan dan keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Keberatan tersebut berkaitan dengan rencana pengukuran dan/atau penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dipersoalkan.

“Sebelum persoalan ini sampai pada tahap sekarang, Para Pelawan sudah menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan. Jadi kami ingin menunjukkan bahwa ada keberatan yang telah disampaikan secara resmi mengenai objek tersebut,” kata Sukawinaya.

ANGKA 42,8 HEKTARE VS 482.000 METER PERSEGI

Persoalan lain yang menurut Sukawinaya perlu mendapat perhatian serius adalah perbedaan pencantuman luas tanah.

Dalam surat pelaksanaan eksekusi disebutkan luas 42,8 hektare, tetapi pada bagian lain tercantum 482.000 meter persegi.

Perbedaannya cukup signifikan.

42,8 hektare = 428.000 meter persegi.

Sedangkan 482.000 meter persegi = 48,2 hektare.

Artinya terdapat selisih 54.000 meter persegi atau 5,4 hektare.

“Ini bukan persoalan yang menurut kami bisa begitu saja diabaikan. 42,8 hektare berbeda dengan 482.000 meter persegi. Selisihnya 54.000 meter persegi. Maka kami meminta kejelasan, objek mana sebenarnya yang akan dieksekusi,” tegas Sukawinaya.

“Kalau luas objek belum konsisten, tentu harus diperjelas. Karena eksekusi menyangkut objek konkret di lapangan. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan bidang yang akan dieksekusi,” katanya.

BATAS OBJEK JUGA DIMINTA DIPERJELAS

Selain luas, permohonan tersebut juga mempersoalkan batas objek tanah.

Para Pelawan mendalilkan batas-batas objek belum memberikan kepastian yang memadai mengenai koordinat, peta bidang, nomor persil, surat ukur maupun tanda batas fisik.

Sukawinaya mengatakan kepastian objek menjadi bagian penting dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami ingin memastikan objeknya jelas. Luas harus jelas, batas harus jelas, koordinat dan bidangnya harus jelas. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran hak pihak lain ikut terkena,” ujarnya.

MINTA PN LABUAN BAJO MENUNDA EKSEKUSI

Melalui permohonan provisi, Para Pelawan meminta PN Labuan Bajo menunda pelaksanaan eksekusi.

Mereka meminta agar tidak dilakukan pengosongan, penyerahan, pemasangan tanda batas, pengukuran maupun tindakan eksekusi lainnya terhadap bagian objek yang diklaim sebagai hak Para Pelawan.

Selain itu, Para Pelawan meminta agar kondisi tanah tetap status quo.

“Yang kami minta adalah penundaan dan status quo. Jangan mengubah keadaan objek terlebih dahulu sampai persoalan hak pihak ketiga ini mendapatkan pemeriksaan hukum,” kata Sukawinaya.

Mereka juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak memproses pengukuran, pemetaan, pemecahan, penggabungan, peralihan hak, pembebanan hak maupun penerbitan sertifikat terhadap objek tersebut sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

SUKAWINAYA: DERDEN VERZET TIDAK OTOMATIS HENTIKAN EKSEKUSI

Sukawinaya juga menegaskan bahwa pihaknya memahami konsekuensi hukum dari pengajuan derden verzet.

“Kami memahami bahwa pengajuan derden verzet tidak otomatis menghentikan eksekusi. Karena itu, kami tidak mengatakan bahwa dengan sendirinya eksekusi berhenti. Yang kami mohon adalah Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo mempertimbangkan alasan yang patut dan keadaan konkret yang kami sampaikan,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya memilih mekanisme hukum.

“Kami menempuh jalur hukum. Kami tidak menghendaki adanya tindakan di luar hukum. Semua harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” katanya.

TUNTUTAN KERUGIAN MENCAPAI RP117 MILIAR

Dalam permohonan, Para Pelawan juga mencantumkan tuntutan kerugian.

Kerugian materiil dihitung sebesar Rp107 miliar dengan dasar luas 42,8 hektare atau 428.000 meter persegi dan asumsi nilai Rp250.000 per meter persegi.

Perhitungannya: 428.000 m² x Rp250.000 = Rp107.000.000.000.

Sementara kerugian immateriil dituntut sebesar Rp10.000.000.000.

Dengan demikian, total tuntutan mencapai Rp117.000.000.000.

Sukawinaya mengatakan nilai tersebut merupakan bagian dari petitum yang diajukan dan pembuktiannya tetap akan diuji di persidangan.

“Rp117 miliar itu adalah nilai tuntutan yang kami cantumkan dalam permohonan. Tentu pembuktian dan penilaiannya diserahkan kepada proses persidangan. Kami akan menyampaikan dasar perhitungannya dan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

DASAR HUKUM JUGA DIJABARKAN

Dalam permohonan tersebut, Para Pelawan merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1917 KUHPerdata, prinsip audi et alteram partem, Pasal 206 ayat (6) dan ayat (7) RBg, serta ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata.

Para Pelawan juga merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Menurut Sukawinaya, seluruh dasar hukum tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang akan diuji dalam proses pemeriksaan.

“Kami menyampaikan argumentasi hukum dan dasar-dasar hukum yang menurut kami relevan. Tetapi keputusan akhirnya tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasinya,” ujarnya.

MEMINTA PUTUSAN PROVISI DAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU

Dalam petitum provisi, Para Pelawan meminta agar penundaan eksekusi diberikan sampai perkara derden verzet memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.

Sedangkan dalam pokok perkara, Para Pelawan meminta agar derden verzet dikabulkan, mereka dinyatakan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum dan hubungan kewarisan terhadap objek tanah, serta menyatakan pelaksanaan eksekusi tidak dapat menjangkau bagian yang diklaim sebagai hak Para Pelawan.

Mereka juga meminta agar objek tanah dipertahankan dalam keadaan status quo.

“JANGAN SAMPAI EKSEKUSI MELAHIRKAN PERKARA BARU”

Sukawinaya kembali menegaskan bahwa tujuan permohonan tersebut adalah memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa klaim pihak ketiga.

“Jangan sampai eksekusi yang seharusnya menyelesaikan perkara justru melahirkan perkara baru karena ada pihak ketiga yang mengatakan haknya ikut terkena. Itu yang ingin kami cegah,” tegasnya.

Menurut dia, kepastian objek dan kepastian pihak yang mempunyai hak merupakan dua hal yang harus menjadi perhatian.

“Kami hanya meminta kepastian. Siapa yang berhak, objeknya yang mana, luasnya berapa, batasnya di mana, dan apakah ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa. Semua itu harus terang,” katanya.

EKSEKUSI 22 SEPTEMBER 2026 MENJADI TITIK KRUSIAL

Dengan adanya jadwal eksekusi pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA, perkara tersebut memasuki tahapan yang penting.

Di satu sisi terdapat Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Putusan Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj.

Di sisi lain terdapat Muhamad dan Busri yang melalui SUKAWINAYA-88 LAW FIRM & PARTNERS mengajukan derden verzet dan meminta penundaan karena mengklaim memiliki hak kewarisan terhadap objek tanah.

Sukawinaya mengatakan pihaknya tetap menghormati apa pun proses hukum yang akan dijalankan.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Kami akan mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruh bukti. Harapan kami sederhana, yaitu hak pihak ketiga diperiksa secara adil dan objektif sebelum tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum lebih jauh dilakukan,” pungkas IRJEN POL (P) DRS. I WAYAN SUKAWINAYA, M.Si.

Dengan demikian, sengketa tanah di Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menyentuh persoalan klaim kewarisan, kedudukan pihak ketiga, kejelasan objek eksekusi, perbedaan luas tanah, batas bidang, proses pertanahan hingga tuntutan kerugian yang mencapai Rp117 miliar.

Seluruh dalil mengenai hak waris, luas tanah, batas objek, tuntutan kerugian dan permohonan penundaan tersebut merupakan dalil serta permohonan Para Pelawan melalui kuasa hukumnya. Kebenaran dan kekuatan hukum atas seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. **