Dalam surat pelaksanaan eksekusi disebutkan luas 42,8 hektare, tetapi pada bagian lain tercantum 482.000 meter persegi.

Perbedaannya cukup signifikan.

42,8 hektare = 428.000 meter persegi.

Sedangkan 482.000 meter persegi = 48,2 hektare.

Artinya terdapat selisih 54.000 meter persegi atau 5,4 hektare.

“Ini bukan persoalan yang menurut kami bisa begitu saja diabaikan. 42,8 hektare berbeda dengan 482.000 meter persegi. Selisihnya 54.000 meter persegi. Maka kami meminta kejelasan, objek mana sebenarnya yang akan dieksekusi,” tegas Sukawinaya.

“Kalau luas objek belum konsisten, tentu harus diperjelas. Karena eksekusi menyangkut objek konkret di lapangan. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menentukan bidang yang akan dieksekusi,” katanya.

BATAS OBJEK JUGA DIMINTA DIPERJELAS

Selain luas, permohonan tersebut juga mempersoalkan batas objek tanah.

Para Pelawan mendalilkan batas-batas objek belum memberikan kepastian yang memadai mengenai koordinat, peta bidang, nomor persil, surat ukur maupun tanda batas fisik.

Sukawinaya mengatakan kepastian objek menjadi bagian penting dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami ingin memastikan objeknya jelas. Luas harus jelas, batas harus jelas, koordinat dan bidangnya harus jelas. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran hak pihak lain ikut terkena,” ujarnya.

MINTA PN LABUAN BAJO MENUNDA EKSEKUSI

Melalui permohonan provisi, Para Pelawan meminta PN Labuan Bajo menunda pelaksanaan eksekusi.

Mereka meminta agar tidak dilakukan pengosongan, penyerahan, pemasangan tanda batas, pengukuran maupun tindakan eksekusi lainnya terhadap bagian objek yang diklaim sebagai hak Para Pelawan.

Selain itu, Para Pelawan meminta agar kondisi tanah tetap status quo.

“Yang kami minta adalah penundaan dan status quo. Jangan mengubah keadaan objek terlebih dahulu sampai persoalan hak pihak ketiga ini mendapatkan pemeriksaan hukum,” kata Sukawinaya.

Mereka juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak memproses pengukuran, pemetaan, pemecahan, penggabungan, peralihan hak, pembebanan hak maupun penerbitan sertifikat terhadap objek tersebut sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.