“Kami memiliki dasar yang akan kami sampaikan dalam proses pembuktian. Tetapi sekali lagi, kami tidak meminta agar klaim ini langsung dianggap benar. Kami meminta agar silsilah dan hubungan kewarisan tersebut diperiksa berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, Para Pelawan juga mendalilkan tanah warisan tersebut belum pernah dibagi secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris.
“Kalau memang belum ada pembagian warisan secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris, maka persoalan hak masing-masing pihak perlu diperjelas. Ini yang menurut kami tidak boleh dilewati begitu saja,” tegas Sukawinaya.
“TIDAK PERNAH MENJUAL ATAU MEMBERIKAN KUASA”
Para Pelawan dalam permohonannya menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan, melepaskan maupun mengalihkan hak kewarisan mereka kepada pihak lain.
Mereka juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Muhamad Saini alias Saini maupun pihak lain untuk mewakili hak kewarisan mereka.
Sukawinaya mengatakan persoalan kewenangan seseorang untuk mewakili hak pihak lain harus dibuktikan secara jelas.
“Kalau seseorang mengaku atau dianggap mewakili hak orang lain, harus jelas dasar kewenangannya. Apakah ada surat kuasa, persetujuan atau dasar hukum lainnya. Tidak boleh hak seseorang dianggap telah diwakili tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
SURAT KEBERATAN SUDAH DILAYANGKAN KE KANTOR PERTANAHAN
Langkah Para Pelawan juga disebut tidak berhenti pada pengajuan derden verzet.
Pada 10 Agustus 2026, mereka menyatakan telah menyampaikan surat sanggahan dan keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan rencana pengukuran dan/atau penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dipersoalkan.
“Sebelum persoalan ini sampai pada tahap sekarang, Para Pelawan sudah menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan. Jadi kami ingin menunjukkan bahwa ada keberatan yang telah disampaikan secara resmi mengenai objek tersebut,” kata Sukawinaya.
ANGKA 42,8 HEKTARE VS 482.000 METER PERSEGI
Persoalan lain yang menurut Sukawinaya perlu mendapat perhatian serius adalah perbedaan pencantuman luas tanah.






Tinggalkan Balasan