“Kami menyampaikan argumentasi hukum dan dasar-dasar hukum yang menurut kami relevan. Tetapi keputusan akhirnya tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasinya,” ujarnya.

MEMINTA PUTUSAN PROVISI DAPAT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU

Dalam petitum provisi, Para Pelawan meminta agar penundaan eksekusi diberikan sampai perkara derden verzet memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum.

Sedangkan dalam pokok perkara, Para Pelawan meminta agar derden verzet dikabulkan, mereka dinyatakan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum dan hubungan kewarisan terhadap objek tanah, serta menyatakan pelaksanaan eksekusi tidak dapat menjangkau bagian yang diklaim sebagai hak Para Pelawan.

Mereka juga meminta agar objek tanah dipertahankan dalam keadaan status quo.

“JANGAN SAMPAI EKSEKUSI MELAHIRKAN PERKARA BARU”

Sukawinaya kembali menegaskan bahwa tujuan permohonan tersebut adalah memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa klaim pihak ketiga.

“Jangan sampai eksekusi yang seharusnya menyelesaikan perkara justru melahirkan perkara baru karena ada pihak ketiga yang mengatakan haknya ikut terkena. Itu yang ingin kami cegah,” tegasnya.

Menurut dia, kepastian objek dan kepastian pihak yang mempunyai hak merupakan dua hal yang harus menjadi perhatian.

“Kami hanya meminta kepastian. Siapa yang berhak, objeknya yang mana, luasnya berapa, batasnya di mana, dan apakah ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa. Semua itu harus terang,” katanya.

EKSEKUSI 22 SEPTEMBER 2026 MENJADI TITIK KRUSIAL

Dengan adanya jadwal eksekusi pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA, perkara tersebut memasuki tahapan yang penting.

Di satu sisi terdapat Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Putusan Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj.

Di sisi lain terdapat Muhamad dan Busri yang melalui SUKAWINAYA-88 LAW FIRM & PARTNERS mengajukan derden verzet dan meminta penundaan karena mengklaim memiliki hak kewarisan terhadap objek tanah.