Jakarta, KN — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti kuatnya unsur pelaksanaan perintah jabatan dalam perkara dugaan korupsi aset yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengabaikan konteks administratif dan struktural dalam pengambilan kebijakan publik.
Rudianto menilai, setiap keputusan yang diambil kepala daerah tidak bisa serta-merta dipandang sebagai tindakan personal, apalagi jika dilakukan dalam kerangka tugas jabatan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku saat itu.
“Harus dilihat secara utuh, apakah yang bersangkutan bertindak atas inisiatif pribadi atau justru menjalankan perintah jabatan dan kebijakan yang sifatnya administratif. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai unsur pidana,” ujar Rudianto, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum diketahui menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut hanya mengacu pada dakwaan subsidiair, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan pada dakwaan utama yang mengarah pada perbuatan memperkaya diri.







Tinggalkan Balasan