Kupang, KN – Kasus perdata permintaan ganti rugi akibat kebakaran gudang antara Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem melawan PT Pinus Merah Abadi (PMA) resmi memasuki babak baru. Pengadilan melalui nomor perkara 79/PDT/2026/PT KPG mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Pinus Merah Abadi selaku pihak tergugat.
Melalui putusan tersebut, putusan tingkat pertama sebelumnya dengan Nomor Perkara 146/PDT/2025/PT KPG tanggal 1 April 2026 secara resmi dibatalkan demi hukum.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Majelis hakim yang diketuai oleh Agnes Hari Nugraheni, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan menolak para terbanding, yang semula merupakan penggugat konvensi.
Pihak terbanding dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuan pasal 6 ayat (1) jo. pasal 14 ayat (3) mengenai perjanjian sewa menyewa nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat di hadapan notaris Mali, SH, MH.
“Tergugat harus membayar ganti rugi kepada pembanding sejumlah Rp 333,299,988,” ujar Agnes Hari Nugraheni, SH, MH dalam kutipan putusannya, Rabu (8/7/2026).
Tanggapan Kuasa Hukum PT Pinus Merah Abadi
Keputusan di tingkat banding ini mendapat respons positif dari pihak kuasa hukum tergugat. Regan Jayawisastra S.H dari Regan & Associates Law Firm mengapresiasi hasil putusan ini sebagai langkah penegakan hukum yang objektif.
Menurutnya, sengketa ini awalnya bermula dari hubungan bisnis saat PT Pinus Merah Abadi menyewa sebuah gudang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui akta perjanjian sewa menyewa nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, namun dalam perjalanannya gudang yang disewa tersebut mengalami musibah kebakaran.
Hubungan hukum ini sebenarnya telah diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 322/Pdt.G/2023/PN Kpg, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 171/Pdt/2024/PT KPG.
Namun, sengketa dengan pokok persoalan dan dasar hukum yang secara substansi sama kembali diajukan melalui Perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.
Putusan tingkat pertama pada perkara baru tersebut sempat menghasilkan pertimbangan hukum yang berbeda dari putusan-putusan terdahulu atas hubungan hukum yang identik.







Tinggalkan Balasan