Setelah memeriksa kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, beserta ketentuan hukum yang berlaku, Majelis Hakim akhirnya membatalkan putusan nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg tersebut.

“Putusan ini menjaga konsistensi penerapan hukum terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum yang sama dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Regan Jayawisastra S.H.

Pihaknya menyatakan sangat menghormati independensi serta profesionalisme Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta riil.

Sebagai kuasa hukum, Regan menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang berintegritas.

“Ini harus jadi atensi bersama, khususnya terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum dan pokok perkara yang sama, dan saya pikir ini keputusannya sudah sangat tepat,” ujar Regan Jayawisastra S.H.