Kupang, KN – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan penyelesaian polemik yang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari melalui rekonsiliasi internal.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu (3/6/2026).

Ketua Komisi II DPRD NTT, Leo Lelo, menilai, tidak ada pihak yang sepenuhnya benar dalam persoalan tersebut. Karena itu, penyelesaian secara internal dinilai menjadi langkah terbaik.

“Kalau ada masalah internal, maka selesaikan di internal. Saya kira perlu dilakukan rekonsiliasi. Kalau persoalan ini terus berlanjut, kepercayaan terhadap koperasi bisa semakin menurun,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yunus Takandewa, menegaskan, rekomendasi DPRD adalah rekonsiliasi, karena hanya pihak Swasti Sari yang dapat menyelesaikan persoalan internal mereka.

“Rekomendasi kami adalah rekonsiliasi. Ketika kita ada di ruangan ini, yang kita pikirkan adalah kepentingan masyarakat NTT,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yohanes Senson Helan dan Jefri Tapobali, Bildad Thonak dan tim, menegaskan langkah yang mereka tempuh bukan somasi, melainkan keberatan administrasi yang dijamin undang-undang.