Kupang, KN – Kejaksaan Agung RI turun langsung menangani kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah jaksa terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tim Inspektur 3 Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, Didik Hariadi Brand dan sejumlah saksi, di Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa, (30/6/2026). Inspektur 3 Jamwas Kejagung Harli Siregar hadir langsung memimpin pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, nama Kajari Medan, RSA, jaksa NB dan jaksa BF terseret dan disebut-sebut dalam kasus tersebut. Adapun korban dalam kasus ini adalah Roni Sonbay dan Didik Hariadi Brand.

Kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, selain dirinya, saksi lain yang turut diperiksa yaitu, Didik Hariadi Brand, Lucky Lusi, Dominikus Sonbay, Roni Sonbay, dan beberapa orang lainnya. Dalam pemeriksaan, seluruh keterangan bersesuaian satu sama lain. 

“Seluruh keterangan saya, Didik dan Roni bersesuaian satu sama lain. Ada pendalaman dan materi baru, khususnya terkait dugaan pemerasan,” ujar Fransisco kepada Koranntt.com.