Ia menegaskan, hasil pemeriksaan di Kejati NTT melalui Aswas, Intel Kejaksaan Agung, dan Jamwas semuanya konsisten. Sehingga tidak ada keraguan sedikit pun, terhadap laporan tersebut.

“Tidak ada keraguan sedikit pun soal proses hukum ini. Pihak-pihak yang disebut akan mendapat hukuman disiplin internal dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Ia menyebut, laporan dugaan jaksa peras kontraktor, telah naik ke tahap inspeksi kasus, setelah direkomendasikan intel Kejati NTT dan ditindaklanjuti Jamwas Kejagung.

“Jarang ada laporan terhadap oknum jaksa yang tembus sampai inspeksi kasus. Artinya bukti permulaan sudah cukup,” ujarnya.

Fransisco juga memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas 2B Kupang, yang telah memberikan izin kepada Didik Hariadi Brand dan Roni Sonbay, untuk diperiksa di Kejati NTT.

“Kami juga menyampaikan laporan kedua terkait dugaan upaya oknum pegawai Kejari Kota Kupang berinisial WM menghalangi proses hukum,” jelasnya.

Fransisco menyebut, Didik pada 15 Juni 2026, didatangi WM dan diminta menerima uang dalam tas ransel, dan menandatangani surat untuk mencabut keterangan sebelumnya, serta menyebut dirinya dan Roni memfitnah. “Semua itu Didik tolak,” tegasnya.