Kupang, KN – Kejaksaan Agung RI turun langsung menangani kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah jaksa terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tim Inspektur 3 Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, Didik Hariadi Brand dan sejumlah saksi, di Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa, (30/6/2026). Inspektur 3 Jamwas Kejagung Harli Siregar hadir langsung memimpin pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, nama Kajari Medan, RSA, jaksa NB dan jaksa BF terseret dan disebut-sebut dalam kasus tersebut. Adapun korban dalam kasus ini adalah Roni Sonbay dan Didik Hariadi Brand.
Kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, selain dirinya, saksi lain yang turut diperiksa yaitu, Didik Hariadi Brand, Lucky Lusi, Dominikus Sonbay, Roni Sonbay, dan beberapa orang lainnya. Dalam pemeriksaan, seluruh keterangan bersesuaian satu sama lain.
“Seluruh keterangan saya, Didik dan Roni bersesuaian satu sama lain. Ada pendalaman dan materi baru, khususnya terkait dugaan pemerasan,” ujar Fransisco kepada Koranntt.com.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan di Kejati NTT melalui Aswas, Intel Kejaksaan Agung, dan Jamwas semuanya konsisten. Sehingga tidak ada keraguan sedikit pun, terhadap laporan tersebut.
“Tidak ada keraguan sedikit pun soal proses hukum ini. Pihak-pihak yang disebut akan mendapat hukuman disiplin internal dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Ia menyebut, laporan dugaan jaksa peras kontraktor, telah naik ke tahap inspeksi kasus, setelah direkomendasikan intel Kejati NTT dan ditindaklanjuti Jamwas Kejagung.
“Jarang ada laporan terhadap oknum jaksa yang tembus sampai inspeksi kasus. Artinya bukti permulaan sudah cukup,” ujarnya.
Fransisco juga memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas 2B Kupang, yang telah memberikan izin kepada Didik Hariadi Brand dan Roni Sonbay, untuk diperiksa di Kejati NTT.
“Kami juga menyampaikan laporan kedua terkait dugaan upaya oknum pegawai Kejari Kota Kupang berinisial WM menghalangi proses hukum,” jelasnya.
Fransisco menyebut, Didik pada 15 Juni 2026, didatangi WM dan diminta menerima uang dalam tas ransel, dan menandatangani surat untuk mencabut keterangan sebelumnya, serta menyebut dirinya dan Roni memfitnah. “Semua itu Didik tolak,” tegasnya.
“Jika laporan kami tidak benar, kenapa ada yang suruh orang mengaburkan fakta. Ini masuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan,” pungkas Fransisco. (*)







Tinggalkan Balasan