Kupang, KN – Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bernando Bessi, membantah kabar yang menyebut kliennya meminta damai dengan advokat Bildad Thonak saat pemeriksaan saksi di Polda NTT, Senin, 10 Agustus 2026.
Fransisco menegaskan, tidak pernah ada pembicaraan mengenai permintaan damai yang disampaikan dirinya maupun Izhak Rihi. Menurutnya, pertemuan antara Izhak dan Bildad terjadi atas inisiatif John Rihi.
“Tidak ada kata damai atau permintaan damai dari klien saya Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak,” tegas Fransisco, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Kami pada hari Senin itu sudah siap memberikan keterangan. Tetapi inisiatif dari senior saya John Rihi mau mempertemukan Izhak dan Bildad. Akhirnya beritanya dipelintir bahwa Izhak minta damai,” jelasnya.
Fransisco mengatakan pihaknya menghormati inisiatif dan ketokohan John Rihi. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan damai dari Izhak Rihi kepada Bildad.
“Jadi itu inisiatif John Rihi. Kami hormati ketokohan dia. Tetapi dari kami tidak pernah minta damai,” jelas Fransisco Bessi.
Di balik bantahan tersebut, Fransisco justru mengungkap sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji dalam proses etik maupun hukum. Salah satunya berkaitan dengan pengembalian uang sekitar Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan upaya hukum Izhak Rihi.
Fransisco mengatakan keterangan John Rihi nantinya dapat membantu membuat perkara yang melibatkan Izhak Rihi dan Bildad Thonak menjadi lebih terang. Menurut dia, selama ini masih ada sejumlah bagian dalam perkara tersebut yang belum jelas atau masih abu-abu.
Dia menyebut telah mengantongi surat pernyataan kesaksian Adi David dari John Rihi terkait persoalan antara Izhak Rihi dengan Bildad Thonak.
Fransisco mengatakan surat tersebut memuat enam poin. Salah satunya, pada poin kelima, disebutkan mengenai pengembalian uang sekitar Rp200 juta.
“Saya bacakan di poin lima yang mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut diakui saudara Bildad Thonak dilakukan karena saudara Bildad Thonak tidak menjalankan kewajiban hukumnya, tidak mengurus upaya hukum banding dan atau kasasi milik Izhak Rihi sebagaimana mestinya,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan