Atambua, KN – Fransisco Bernando Bessi, resmi mengajukan praperadilan, terhadap penetapan tersangka kliennya, jebolan Indonesia Idol, Piche Kota.

Praperadilan terhadap Polres Belu tersebut terdaftar, dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua.

Fransisco menegaskan, ada tiga hal yang diajukan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan, salah satunya adalah bukti surat.

“Yang terpenting adalah di bukti P12. Bukti ini adalah BAP tanggal 23 Maret 2026 dari saksi korban, yang mana dalam BAP tersebut, jelas dengan terang benderang menyatakan bahwa klien kami Piche Kota bukan pelaku dalam laporan polisi yang telah dilaporkan,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu, (8/7/2026).

Ia menjelaskan, selain keterangan saksi korban, terdapat keterangan dari orang tua saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan.

“Beliau menyatakan dengan jelas, bahwa terdapat dugaan intimidasi dari oknum penyidik, pada saat beliau ingin merubah keterangan. Beliau sudah memberikan keterangan tiga kali, yaitu keterangan BAP pertama, kedua dan ketiga,” jelasnya.

Di samping itu, Fransisco menyatakan, terdapat keterangan ahli pidana, Dr. Nyoman dari Universitas Bung Karno, yang menegaskan bahwa, jika keterangan saksi dirubah, maka konstruksi hukum juga berubah.

“Maka akan berpengaruh terhadap penetapan tersangka. Apalagi kita tahu bahwa di dalam pasal 158 huruf E KUHAP, perluasan objek praperadilan juga ini karena ada justice delaye, justicre denied,” tegasnya.

Upaya hukum ini, lanjut Fransisco, merupakan upaya resmi, yang diajukan untuk mengetahui apakah kliennya bersalah atau tidak. Karena proses ini sedang ditunggu-tunggu oleh publik, dan selama ini terkesan lambat dalam penanganan.

“Terkait dengan persidangan di PN Atambua, untuk terdakwa lainnya, di situ keterangan saksi korban sangat jelas, dan ini beririsan dengan praperadilan yang kami ajukan. Saya optimis permohonan praperadilan Piche Kota dapat dikabulkan,” pungkas Fransisco. (*)