Disiplin Pajak Adalah Bentuk Solidaritas Sosial, Bukan Penindasan terhadap Rakyat Kecil

Oleh: π™‡π™šπ™€π™₯𝙀𝙑𝙙 π™π™π™šπ™§π™žπ™ 
Politisi dan Pemerhati Global

Perdebatan mengenai Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengaitkan akses pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memunculkan berbagai kritik. Ada yang menyebut kebijakan ini tidak adil, menyengsarakan rakyat kecil, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.

Pandangan tersebut sah dalam negara demokrasi. Namun, demokrasi juga mengharuskan setiap kritik diuji dengan data, hukum, dan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata dengan narasi yang membangkitkan simpati.

Pertanyaannya bukan apakah rakyat kecil harus dilindungi. Jawabannya tentu harus. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah melindungi rakyat kecil berarti membiarkan kewajiban perpajakan diabaikan?

Jawaban saya adalah tidak.

Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dengan undang-undang. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menempatkan PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur, PAD bukan sekadar angka dalam APBD. PAD adalah kemampuan daerah membangun dirinya sendiri. Pemerintah Provinsi NTT menargetkan PAD sekitar Rp2,8 triliun, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pelayanan publik terus meningkat. Di sisi lain, NTT memiliki sekitar 1,1 juta kendaraan bermotor yang seluruhnya menikmati manfaat jalan provinsi, jembatan, fasilitas lalu lintas, dan pelayanan publik lainnya.

Jika sebagian pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban membayar PKB, sesungguhnya mereka sedang menikmati fasilitas umum yang dibiayai oleh warga lain yang taat membayar pajak. Apakah itu adil?

Di sinilah letak kekeliruan sebagian kritik terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Mereka melihat keadilan hanya dari sisi individu yang belum membayar pajak, tetapi lupa pada jutaan masyarakat lain yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya.