Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapannya mengusut tuntas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang menyeret dapur-dapur MBG alias SPPG di daerah. Langkah ini buntut perintah Kejaksaan Agung RI untuk membongkar SPPG yang terindikasi terlibat.

Perintah Kejagung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Jakarta, Senin, (15/6/2026). Langkah itu disebut untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.

Kesiapan Kejati NTT ditegaskan oleh Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H.,M.H, melalui Kasi Penkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, Selasa, (16/6/2026).

“Yang jelas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap melakukan penyelidikan atas SPPG di NTT yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis,” tegas Raka.

Dia memastikan Kejati NTT akan menindaklanjuti instruksi Kejagung RI untuk menyelidiki SPPG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program MBG yang bergulir di Kejagung.