Namun Raka menyebut, sampai saat ini belum ada surat perintah resmi yang masuk dari Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jampidsus Kejagung Febry Ardiansyah.

“Kejati NTT siap melaksanakan perintah Kejagung RI soal kasus dugaan korupsi MBG yang diduga merambat hingga ke daerah. Tapi, sampai saat ini belum ada perintah secara tertulis baik Jaksa Agung RI dan Jampidsus Kejagung RI,” ungkapnya.

3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kasus MBG ini sudah naik ke penyidikan di Kejagung. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap sejumlah kejanggalan. Penyidik menemukan dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

Tak hanya itu, penyidik juga mencium bau penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.