Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapannya mengusut tuntas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang menyeret dapur-dapur MBG alias SPPG di daerah. Langkah ini buntut perintah Kejaksaan Agung RI untuk membongkar SPPG yang terindikasi terlibat.

Perintah Kejagung disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Jakarta, Senin, (15/6/2026). Langkah itu disebut untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berjalan di tingkat pusat.

Kesiapan Kejati NTT ditegaskan oleh Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H.,M.H, melalui Kasi Penkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, Selasa, (16/6/2026).

“Yang jelas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap melakukan penyelidikan atas SPPG di NTT yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis,” tegas Raka.

Dia memastikan Kejati NTT akan menindaklanjuti instruksi Kejagung RI untuk menyelidiki SPPG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program MBG yang bergulir di Kejagung.

Namun Raka menyebut, sampai saat ini belum ada surat perintah resmi yang masuk dari Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jampidsus Kejagung Febry Ardiansyah.

“Kejati NTT siap melaksanakan perintah Kejagung RI soal kasus dugaan korupsi MBG yang diduga merambat hingga ke daerah. Tapi, sampai saat ini belum ada perintah secara tertulis baik Jaksa Agung RI dan Jampidsus Kejagung RI,” ungkapnya.

3 Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kasus MBG ini sudah naik ke penyidikan di Kejagung. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap sejumlah kejanggalan. Penyidik menemukan dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.

Tak hanya itu, penyidik juga mencium bau penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dengan kesiapan Kejati NTT ini, dapur-dapur MBG di seluruh NTT berpotensi jadi sasaran penyelidikan lanjutan. Kejati tinggal menunggu komando tertulis dari Kejagung untuk memulai langkah hukum di daerah. (*/ab)