Maumere, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memilih tetap melanjutkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 meskipun kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah merupakan bagian dari upaya memastikan keadilan bagi yang berhak, membangun tata kelola subsidi yang lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Melki ketika dihubungi wartawan, Minggu (5/7/2026). Ia mengakui kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra, bahkan DPRD NTT berencana menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi implementasinya. Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pelaksanaan sebuah kebijakan publik yang di satu, dua tempat butuh waktu untuk dimengerti dengan baik manfaatnya bagi publik luas.
“Bagi saya, Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yang sudah jalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara,” kata Gubernur Melki.
Menurut dia, subsidi BBM pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusinya tepat dan benar sehingga tidak mengalami kebocoran akibat lemahnya pengawasan maupun rendahnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Lebih jauh, Gubernur Melki menilai kebijakan tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai penerimaan pajak daerah. Yang ingin dibangun, kata dia, adalah prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara. Pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dinilai berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Mereka yang tidak membayar pajak silakan membeli BBM non subsidi.







Tinggalkan Balasan