Namun demikian, kritik juga bermunculan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat mempertanyakan pengaitan antara hak memperoleh BBM bersubsidi dengan status pembayaran pajak kendaraan. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem, memperluas sosialisasi, serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Melki menilai sebagian besar keberatan muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan kebijakan. Ia mengaku telah berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, dan meyakini bahwa setelah memahami substansi Pergub, masyarakat akan melihat kebijakan itu sebagai upaya memastikan keadilan bagi yang berhak, membantu pembangunan fasilitas publik dan bantu rakyat miskin serta memperbaiki tata kelola subsidi dan bukan sekadar pembatasan akses BBM.

Ia juga menepis anggapan bahwa penolakan terjadi secara luas. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut justru datang dari banyak daerah di NTT, termasuk sejumlah pemerintah kabupaten yang telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ke depan, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, tetapi juga menjaga agar implementasinya berlangsung adil, transparan, dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Keberhasilan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 pada akhirnya akan sangat bergantung pada dukungan semua pihak, konsistensi pengawasan, kesiapan sistem verifikasi di SPBU, serta kerjasama pemerintah dan semua pihak serta membangun kepercayaan publik bahwa pembatasan tersebut benar-benar ditujukan untuk mewujudkan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran dan memperkuat disiplin perpajakan daerah. (*/llt/ab)