Kupang, KN – Pakar hukum pidana sekaligus advokat senior, Petrus Bala Pattyona mendesak Kejati NTT, untuk segera mengusulkan penonaktifan Kajari Medan, RSA.
Hal ini disampaikan Petrus Bala Patyona, menanggapi beredarnya isu percobaan penyuapan oleh pegawai Kejari Kota Kupang, MW, terhadap Didik Brand, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di NTT.
Kajari Medan, RSA, disebut-sebut sebagai salah satu jaksa yang diduga terlibat dalam kasus jaksa peras kontraktor di Kupang, NTT.
Menurut Petrus, jika benar ada pegawai kejaksaan yang mendatangi saksi untuk memengaruhi keterangan, maka secara hukum hal itu sudah masuk kategori perintangan penyidikan.
“Kalau dari segi Undang-Undang Tipikor, dia sudah termasuk dugaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor menyangkut perintangan penyidikan. Siapapun yang berupaya merintangi proses hukum dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Petrus menyebut, upaya merintangi proses hukum telah diatur dalam KUHP, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maupun UU Tipikor. Karena itu ia meminta Kejati NTT bersikap responsif.







Tinggalkan Balasan