Menghubungkan Pajak dan Subsidi
Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di NTT. Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPBU dengan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, aparat Samsat, serta kepolisian dalam proses pengawasan.
Secara substansial, pemerintah daerah berargumentasi bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk basis data kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah. Karena itu, kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dipandang tidak semestinya ikut menikmati alokasi subsidi yang diperhitungkan berdasarkan data kendaraan tersebut. Laporan dari berbagai daerah se NTT, BBM bersubsidi sering habis sejak siang karena semua kendaraan tanpa kecuali membeli BBM bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan penerimaan PKB dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin hingga pelayanan publik.
Pro dan Kontra di Lapangan
Implementasi Pergub tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu berpotensi mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sehingga distribusi subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Pertamina juga menyatakan mendukung implementasi Pergub sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.







Tinggalkan Balasan