Menurut Bildad, keberatan administrasi merupakan hak warga yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan turunan dari pemerintah, termasuk mekanisme uji kelayakan bagi calon pengurus koperasi yang telah diatur oleh Kementerian Koperasi. Mekanisme tersebut dinilai penting mengingat jumlah anggota koperasi yang besar, sehingga diperlukan seleksi yang ketat dan transparan.

“Tidak boleh ada manipulasi posisi sejak awal. Jika melamar sebagai wakil ketua, maka harus konsisten. Semua dokumen diuji oleh kementerian, dan itu bagian dari proses resmi,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, menilai persoalan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Swasti Sari sehingga bukan menjadi kewenangan dinas.

Menutup RDP, DPRD NTT meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum guna menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi. (*)