Kupang, KN – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan penyelesaian polemik yang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari melalui rekonsiliasi internal.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD NTT, Leo Lelo, menilai, tidak ada pihak yang sepenuhnya benar dalam persoalan tersebut. Karena itu, penyelesaian secara internal dinilai menjadi langkah terbaik.
“Kalau ada masalah internal, maka selesaikan di internal. Saya kira perlu dilakukan rekonsiliasi. Kalau persoalan ini terus berlanjut, kepercayaan terhadap koperasi bisa semakin menurun,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yunus Takandewa, menegaskan, rekomendasi DPRD adalah rekonsiliasi, karena hanya pihak Swasti Sari yang dapat menyelesaikan persoalan internal mereka.
“Rekomendasi kami adalah rekonsiliasi. Ketika kita ada di ruangan ini, yang kita pikirkan adalah kepentingan masyarakat NTT,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Yohanes Senson Helan dan Jefri Tapobali, Bildad Thonak dan tim, menegaskan langkah yang mereka tempuh bukan somasi, melainkan keberatan administrasi yang dijamin undang-undang.
Menurut Bildad, keberatan administrasi merupakan hak warga yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan turunan dari pemerintah, termasuk mekanisme uji kelayakan bagi calon pengurus koperasi yang telah diatur oleh Kementerian Koperasi. Mekanisme tersebut dinilai penting mengingat jumlah anggota koperasi yang besar, sehingga diperlukan seleksi yang ketat dan transparan.
“Tidak boleh ada manipulasi posisi sejak awal. Jika melamar sebagai wakil ketua, maka harus konsisten. Semua dokumen diuji oleh kementerian, dan itu bagian dari proses resmi,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Linus Lusi, menilai persoalan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Swasti Sari sehingga bukan menjadi kewenangan dinas.
Menutup RDP, DPRD NTT meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum guna menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi. (*)





Tinggalkan Balasan