KUPANG, KN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang secara resmi mengetok palu persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan regulasi ini ditandai melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Sidang Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang pada Rabu (8/7).

Langkah konstitusional ini bukan sekadar pemenuhan ritual birokrasi tahunan. Bagi jajaran eksekutif, momentum ini menjadi pembuktian atas komitmen mereka dalam merawat kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

Makna Filosofis Anggaran Daerah bagi Publik

Dalam pidatonya di hadapan sidang paripurna, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menggarisbawahi bahwa setiap nominal yang tertera dalam dokumen keuangan daerah memikul mandat besar dari seluruh warga kota. Oleh karena itu, integritas dalam implementasinya menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Hari ini bukan sekadar menetapkan sebuah peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD. Lebih dari itu, ini adalah bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat, kepercayaan publik, dan tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” papar dr. Christian Widodo.

Guna menekankan urgensi tata kelola pemerintahan yang bersih, sang Wali Kota turut menyitir sebuah adagium asing yang relevan dengan iklim kerja birokrasi saat ini.

“Accountability is the glue that binds commitment to results. Akuntabilitas adalah perekat yang menghubungkan komitmen dengan hasil,” imbuh dr. Christian.

Ia meyakini bahwa target-target pembangunan daerah hanya akan menjadi wacana kosong apabila tidak dikawal dengan pengelolaan instrumen anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.