Menurut Rudianto, penggunaan pasal penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan secara cermat, terutama terkait ada tidaknya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua kebijakan yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara otomatis masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Dalam banyak kasus, pejabat publik mengambil keputusan dalam situasi yang kompleks dan berbasis pada aturan atau bahkan putusan hukum yang sudah ada. Kalau itu dilakukan dalam kerangka jabatan, maka harus diuji secara hati-hati, apakah benar ada penyalahgunaan atau hanya bagian dari pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa kebijakan publik umumnya bersifat kolektif dan melibatkan banyak pihak dalam prosesnya. Oleh karena itu, pendekatan hukum tidak boleh menyederhanakan persoalan dengan hanya menempatkan satu pihak sebagai aktor tunggal.

Ia khawatir, jika setiap kebijakan administratif berujung pada pemidanaan tanpa melihat konteks jabatan, hal itu justru dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dalam mengambil keputusan strategis.