Kupang, KN — Persoalan Musyawarah Kota (Muskot) PBVSI Kota Kupang memasuki ranah hukum.  Pengurus Kota PBVSI Kota Kupang yang sah dan definitif, didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners yang terdiri dari, Amos Aleksander Lafu S.H.,M.H, Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H, Adeninu Natumnea, S.H, Fendi Bia, S.H, Chris M. Bani, S.H resmi membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot PBVSI Kota Kupang yang dinilai dilakukan tanpa dasar atau mandat organisasi yang sah.

Tim penasihat hukum menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk upaya menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan PBVSI dilaksanakan sesuai aturan organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum atas nama Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H  selaku pihak yang mewakili tim penasihat hukum dalam menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.

Dalam laporan polisi tersebut, empat orang dilaporkan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang.
Keempatnya yakni Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.

Andryan Ebenhaiser Boling,S.H.,M.H melalui tim penasihat hukum menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian.

“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan serta proses pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan.

Pihak pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah yang diwakili oleh Sekretaris Umum Agustinus Tae yang definitif menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2022 masih berlaku dan baru berakhir pada 30 Agustus 2026.