Atas dasar itu, pelaksanaan Muskot yang dilakukan sebelum berakhirnya masa kepengurusan dan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT dinilai perlu dipertanyakan dari aspek mekanisme dan kewenangan organisasi.

Ia mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perebutan jabatan.

“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi, kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan dan struktur kepengurusan, karena itu, setiap forum musyawarah maupun keputusan organisasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut tim penasihat hukum, laporan polisi tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba.

Sebelumnya, telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi, termasuk penyampaian surat peringatan kepada pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Namun, karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Jalur hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mekanisme internal tidak memberikan penyelesaian. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif berdasarkan dokumen, aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, pengurus PBVSI Kota Kupang yang sah sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan Muskot resmi pada 8 Agustus 2026.

Namun, agenda tersebut ditunda untuk sementara waktu guna menyelesaikan persoalan organisasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Penundaan tersebut dilakukan agar proses pergantian kepengurusan nantinya dapat berlangsung secara tertib, transparan dan sesuai mekanisme organisasi.

Salah satu penasih hukum yakni Chris M. Bani, S.H menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kupang Kota.