Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak 2015.

Opini WTP tersebut diserahkan Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD NTT di Kupang, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, laporan keuangan Pemprov NTT telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi NTT,” kata Budi.

Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas penilaian tersebut. Menurutnya, capaian WTP merupakan hasil kerja sama Pemprov NTT, DPRD, dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.